Dishub Segera Realisasikan Seragam Pengemudi Angkutan Umum
Jumat, 11 Mei 2012 11:45

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan , khususnya dalam rangka penertiban angkutan umum di Kota Depok, agar menggunakan pakaian seragam dan kartu pengenal. Dinas Perhubungan Kota Depok saat ini sedang melakukan sosialisasi penerapan peraturan yang mengiyaratkan kewajiban pemilik angkutan umum untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,, sebagaimana dimaklumi bahwa proses sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi pemakaian baju seragam supir angkutan umum di Kota Depok yang telah diresmikan Walikota Depok pada 29 Desember 2011.
Pada kesempatan tersebut Walikota Depok memberikan toleransi pemakaian baju seragam sopir angkot dapat selesai bulan agustus 2012. Menindaklanjuti hal tersebut serta terbitnya Perda No.02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan maka upaya sosialisasi giat dilakukan bersama pihak DPC Organda Kota Depok, tema sosialisasi yang dilakukan melalui running tex maupun spanduk yaitu “Pengemudi angkutan umum harus memakai seragam dan memiliki KPP” serta “Masyarakat agar mengunakan angkutan umum yang sopirnya berseragam”.
Teknis pemakaian baju seragam dan kartu tanda pengenal diarahkan kepada pengusaha angkutan umum berupa himbauan untuk segera merealisasikan hal tersebut dengan ketentuan :
1. Warna seragam ditetapkan dengan mengikuti warna striplist/warna bodi kendaraan masing-masing trayek (Peraturan Walikota No. 15 tahun 2011 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok).
2. Sesuai dengan fungsinya sebagai wadah pengusaha/pemilik dan pengemudi maka pengenaan baju seragammakaian dan KPP dilaksanakan oleh DPC Organda Kota Depok berdasarkan arahan teknis Dinas.
3. Pelaksanaan pengenaan seragam dilakukan selambatnya agustus 2012 para pengemudi angkutan umum di kota depok sudah dapat menyesuaikan.
Pada saat ini di kota Depok beroperasi 22 trayek angkutan penumpang dalam kota dengan jumlah armada sebanyak 2.884 unit dan 22 trayek angkutan lintas batas dengan jumlah armada sebanyak 3.745 unit. Adapun warna seragam masing-masing trayek dalam kota sebagai berikut :

Rancangan Pemakaian Baju Seragam dan Kartu Tanda Pengenal Pengemudi ini bertuliskan nama pengemudi dan tanda pengenal pengemudi angkutan umum, dan yang berhak mengenakan atribut tersebut hanya sopir angkutan umum yang sudah terdaftar di Organda Kota Depok. Proses sosialisasi ini selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah penertiban seluruh armada angkutan di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok bejerjasama dengan Polres Metro Depok akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran Undang-Undang 22 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Depok No 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
Perda BaruTarif Baru
Rabu, 09 Mei 2012 12:09

Dinas Pehubungan Kota Depok mensosialisasikan peluncuran Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012, tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Latar belakang penyusunan Perda Nomor.02 tahun 2012 tersebut, untuk memenuhi amanat Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengandung suatu paradigma baru yang harus disertai dengan perubahan pola pikir pembangunan dibidang perhubungan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Latar belakang Perda Nomor.09 tahun 2012 dilakukan unutuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyelenggaraan bidang perhubungan, khususnya perhubungan darat sekurang-kurangnya meliputi tiga hal yaitu perencanaan, manajemen operasional dan pengendaliannya. Perencanaan meliputi perencanaan jaringan dan simpul seperti jaringan trayek angkutan umum, jaringan lintas angkutan barang, letak-letak terminal, halte, Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) dan lain-lain. Manajemen operasional meliputi manajemen atau pengaturan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan pribadi dengan prioritas angkutan umum, penyediaan infrastruktur pendukung dan penetapan kebijakan operasionalnya. Pengendalian yang termasuk didalamnya upaya penegakkan hukum melibatkan semua instansi yang berwenang dalam penegakan hukum dibidang perhubungan.
Dengan terbitnya UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PERDA Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengacu kepada UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai. dengan kondisi sosial perekonomian masyarakat, perubahan lingkungan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Depok saat ini.
Sementara terbitnya Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2010 mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang tersebut, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara Peraturan Daerah Kota Depok yang mengatur tentang Retribusi dalam bidang perhubungan yang ada masih berdasarkan Undang-Undang yang lama yaitu :
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek;
2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 44 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal;
3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir.
dinyatakan dicabut digantikan dengan perda yang baru yaitu :
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Adapun komparasi Perda No.09 Tahun 2012 tentang Retibusi Bidang Perhubungan, dengan Perda Retribusi yang telah dicabut, sebagaimana tabel berikut :
PERBANDINGAN PERDA NO. 43 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN PERDA NO.09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI BIDANG PERHUBUNGAN
A.Izin Trayek Untuk Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
B.Izin Trayek Untuk Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
C.Izin Trayek Insidentil
PERBANDINGAN PERDA NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DENGAN PERDA NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI BIDANG PERHUBUNGAN
PERBANDINGAN PERDA NO 18 THN 2001 TTG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PERDA NO.09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI BIDANG PERHUBUNGAN
PERBANDINGAN PERDA NO. 44 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN PERDA NO.09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI BIDANG PERHUBUNGAN


Dengan diberlakukannya Perda No.02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Perda No.09 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan, diharapkan akan menjadi acuan dalam menentukan :
- Arah kebijakan sektor transportasi sesuai dengan arah pembangunan Kota Depok yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Depok terutama dalam mewujudkan Misi yang ke-3, yakni Mewujudkan Infrastruktur dan lingkungan yang nyaman.
- Kebijakan antisipasi perkembangan kondisi sosial perekonomian masyarakat, perubahan lingkungan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Depok saat ini untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dishub Segera Laksanakan Pengecatan Strip Angkutan Penumpang Umum
Senin, 07 Mei 2012 09:40

Memenuhi Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok segera merealisasikan pemasangan warna strip angkutan dalam kota, sebagai upaya menertibkan trayek angkutan umum melalui pengecatan warna strip.
Tujuan pemberian warna strip pada kendaraan angkutan umum dalam kota dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap trayek angkutan umum di Kota Depok, Pengecatan warna strip dilaksanakan pada bagian bawah body kendaraan angkutan Kota Depok.
Sebagai langkah awal sosialisasi pengecatan warna strip ini dilakukan melalui program kegiatan Dinas Perhubungan tahun 2012, Dari 2.884 kendaraan angkutan umum dalam kota Depok yang akan melakukan pengecatan warna strip, sebanyak 175 kendaraan angkutan umum yang dipilih sebagai percontohan yang dilakukan berdasarkan kriteria tahun pembuatan kendaraan yaitu paling tua kendaraan tahun 2005. Pemilihan jumlah kendaraan yang di cat strip pada masing-masing trayek dilaksanakan secara proporsional (± 10%) berdasarkan jumlah armada pada masing-masing trayek.
Terhadap trayek angkutan umum yang sudah terlebih dahulu dibedakan warna kendaraannya tidak dilakukan pengecatan. Daftar trayek dan armada pada trayek yang akan dilakukan pengecatan warna strip adalah sebagai berikut :

Sedangkan Spesifikasi teknis Pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Letak dan Dimensi pengecatan pada kendaraan sebagaimana gambar dibawah.
- Warna strip kendaraan berikut penyetaraan warna cat sebagaimana terlampir sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok.

