UPT TERMINAL
Terminal Terpadu Kota Depok Tipe C Luas Dasar Hukum 050/01/PKS/Dishub-DPPKA/Huk/2011 dan
001/AI/DIR/II/2011
MEKANISME PELAYANAN TERMINAL
- Kendaraan umum masuk terminal, petugas retribusi melakukan pungutan retribusi di gerbang masuk terminal.
- Kendaraan umum menaikkan dan menurunkaan penumpang di dalam terminal, melakukan pengeteman sesuai waktu yang ditentukan.
- Petugas melakukan pengaturan di dalam terminal.
- Kendaraan umum siap berangkat menuju tempat tujuan.
- Petugas melakukan pengaturan kendaraan keluar dari terminal.
- Obyek retribusi lain yang ada di terminal menyetorkan retribusi.
- Petugas administrasi menerima setoran retribusi, membuat rekap dan kelengkapannya untuk disetorkan ke Kas Daerah
Objek, Subjek, Golongan dan Besaran Retribusi
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi :
- Penyediaan tempat parker kendaraan penumpang dan bis umum
- Penyediaan tempat kegiatan usaha
- Fasilitas lainnya dilingkungan terminal
- Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan swasta.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal :
- Retribusi angkutan kota/pedesaan
- Retribusi bis penumpang
- Retribusi taksi
- Retribusi kios, kantin, wartel dan bengkel
- Retribusi pencuciab kendaraan
- Retribusi kamar mandi dan kamar kecil/WC
- Retribusi pelayanan informasi/pemanggilan
- Retribusi loket bis
- Retribusi penginapan orang/awak kendaraan
- Retribusi kendaraan menginap di terminal
- Retribusi penyelenggaraan agen bis
- Retribusi tempat parkir