Dishub Tindak Tegas Pengendara yang Parkir Sembarangan di Margonda


Tim gabungan Patroli Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian Polres Metro Depok kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepajang jalan Margonda Raya, Selasa (14/3/2023). 

Kepala Bidang Bimkestib Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Ari Manggala mengatakan bahwa pihaknya dan jajaran Polres Metro Depok kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda. 

"Penertiban terus kami lakukan secara rutin sebagai upaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan," pungkas Ari. 

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Deriz menambahkan, sebagai efek jera bagi pengendara roda empat dan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan di sepajang jalan raya Margonda, pihaknya melakukan  penggembosan dan penggembokan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebagai efek jera, kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan diberikan tindakan tegas berupa penggembokan dan penggembosan," terangnya. 

Semoga, lanjut Ari, dengan adanya penertiban tersebut tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan dapat meningkat dan dapat menimbulkan efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi kendaraan yang terparkir sembarangan. 

"Mudah-mudahan menjadi efek jera bagi masyarakat yang parkir bukan pada tempatnya yaitu di bahu jalan," tandasnya.