Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margond
Depok – Upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Depok terus dilakukan secara konsisten. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok, Garnisun Kota Depok, dan Satpol PP Kota Depok kembali melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Margonda, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menekan pelanggaran parkir serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan ruang jalan sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran parkir. Penindakan dilakukan dengan sanksi pengempesan ban sebagai bentuk tindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Selain kendaraan roda dua, petugas juga melakukan tindakan terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir dengan menerapkan penguncian roda.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi secara langsung kepada para pelanggar agar tidak kembali melakukan parkir sembarangan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.
Petugas turut memberikan edukasi kepada juru parkir di lokasi agar ikut berperan dalam menciptakan ketertiban serta tidak mengarahkan atau membiarkan kendaraan parkir di lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Dishub Kota Depok bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta budaya tertib parkir dan lalu lintas yang pada akhirnya mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Depok.





