TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan, merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan, serta tugas pembantuan di bidang perhubungan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
- pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi serta pengawasan bidang teknis meliputi bidang lalu lintas, bidang bimbingan keselamatan dan ketertiban, bidang angkutan, dan unit pelaksana teknis dinas;
- pembinaan, pengkoordinasian serta penyelarasan penyelenggaraan sistem transportasi kota;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.



