Dishub Depok Bersama Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda Raya
Depok, 19 Agustus 2026 — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Garnisun, dan Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya, Rabu (19/8/2026).
Meski kegiatan berlangsung di tengah kondisi hujan, petugas tetap melaksanakan penertiban dengan tertib dan konsisten. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan atau tidak pada tempat yang diperbolehkan dikenakan tindakan berupa pengempesan ban. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi ketentuan parkir dan tidak menggunakan badan jalan maupun area yang dapat mengganggu arus lalu lintas sebagai tempat parkir.
Kegiatan penertiban parkir liar ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh tim gabungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas dan ketentuan parkir.
Dengan adanya penertiban secara rutin, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memarkirkan kendaraan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.





