Berita

DISHUB DAN SATLANTAS GELAR RAZIA ANGKUTAN UMUM DI JALAN NAMING D. BOTHIN

Depok-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menggelar razia gabungan terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jalan Naming D. Bothin, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.Pada Selasa 26/08/2025.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan peningkatan keselamatan transportasi publik di wilayah Kota Depok.

Dalam razia yang berlangsung pada Selasa pagi ini, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi teknis, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 10 unit angkutan umum dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran seperti tidak memiliki KIR, SIM, STNK, serta pelanggaran teknis lainnya.

Selain itu, 2 unit kendaraan angkutan kota (angkot) terpaksa dikandangkan karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, sehingga dinyatakan tidak layak jalan.

Ari manggala,Kepala Bidang Bimkestib Dishub Kota Depok, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk memastikan angkutan umum di Depok beroperasi sesuai dengan aturan dan standar keselamatan.

"Kami ingin memastikan bahwa angkutan umum yang melayani masyarakat benar-benar aman dan legal. Ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan," ujar Ari Manggala.

Dengan adanya razia ini, diharapkan para pengemudi angkutan umum semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga kelayakan kendaraan demi keselamatan bersama.

Berita Terbaru :