Berita

Dishub Depok Bersama Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda dan Kartini

DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Garnisun, Satlantas Polres Depok, dan Satpol PP Kota Depok melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Raya Margonda dan Jalan Kartini, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Depok. Petugas menyasar kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan terhadap sejumlah kendaraan yang melanggar. Sebanyak 3 kendaraan roda empat dikenakan sanksi penguncian roda, sementara 27 kendaraan roda dua dilakukan penggembosan ban.

Tindakan tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak kembali melakukan parkir sembarangan di badan jalan maupun lokasi yang dilarang untuk parkir.

Dishub Kota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas serta menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan.

Dengan adanya kegiatan penertiban yang dilakukan secara rutin dan melibatkan unsur terkait, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap tertib parkir semakin meningkat sehingga kondisi lalu lintas di Kota Depok dapat tetap aman, tertib, dan lancar.

Berita Terbaru :