Dishub Kota Depok dan Tim Gabungan Tindak Tegas Parkir Liar di Kawasan Cinere
Depok, 28 Juli 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Depok, Garnisun, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di wilayah Cinere, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan berupa penguncian roda (wheel clamp) terhadap enam kendaraan roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran parkir. Selain itu, sebanyak 22 kendaraan roda dua dikenakan sanksi pengempesan ban sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir liar.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada 10 pengemudi kendaraan roda empat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun hak pengguna jalan lainnya.
Dishub Kota Depok mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memarkirkan kendaraan pada lokasi yang diperbolehkan. Kepatuhan terhadap aturan parkir tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Depok.
Melalui kegiatan penertiban ini, Dishub Kota Depok bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di berbagai wilayah Kota Depok secara rutin dan berkelanjutan.





