Berita

Dishub Kota Depok Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kemakmuran Sukmajaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kecamatan Sukmajaya, pada Minggu (19/10/2025). Penertiban dilakukan karena banyaknya kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sehingga mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.

Deriz M riza Kasie Ketertiban Lalulintas Dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, mengungkapkan dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub memasang kembali rambu portabel larangan parkir di sepanjang Jalan Kemakmuran. Sebelumnya, beberapa rambu tersebut sempat dipindahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Rambu portable larangan parkir yang sudah dipasang oleh Dishub di sepanjang Jalan Kemakmuran ada yang diamankan, namun sudah kita pasang kembali,”ungkap Deriz 

Dari hasil penertiban, sebanyak 15 kendaraan roda dua dilakukan pengempisan ban (digembosi) dan satu kendaraan roda empat dikunci roda karena parkir di area terlarang.

Deriz Mohamad Riza juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan, karena itu dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegas Deriz.

Berita Terbaru :