Dishub Kota Depok Tertibkan Parkir Liar Kendaraan Berat di Jalan Cimanggis Boulevard dan Jalan Transyogi Cibubur
Depok, 23 Juli 2026 – Dalam upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kembali menggelar kegiatan penertiban parkir liar di Jalan Cimanggis Boulevard dan Jalan Transyogi Cibubur, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok, Garnisun Kota Depok, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama kendaraan berat seperti truk serta minibus yang diparkir di badan jalan. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi ruang gerak pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan penguncian roda (wheel clamp). Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Dinas Perhubungan Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat, agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Penggunaan badan jalan untuk parkir tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Dishub Kota Depok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Depok.





