Dishub Kota Depok Tiadakan Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Mulai 1 Januari 2024
Depok, 30 Desember 2023 - Mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok akan meniadakan retribusi untuk semua kendaraan wajin uji.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan hal ini sesuai dengan PP 35 Tahun 2023 dan UU no 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang semua retribusi kendaraan wajib uji akan ditiadakan hal ini merujuk pada PP 35 Tahun 2023 dan UU no 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah." Ujar Hindra.
Hindra juga mengatakan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, pihak Dishub Kota Depok akan memasang spanduk berisikan informasi tersebut di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok.
"Rencananya kami akan memasang spanduk berisikan informasi tersebut di 11 Kecamatan yang ada diseluruh Kota Depok sebagai sosialisasi terhadap masyarakat." Ujarnya.
Namun sebelum masyarakat Kota Depok bisa benar-benar merasakan layanan tersebut, pihak UPTD PKB Dishub Kota Depok akan melakukan maintenance system management yang akan berlangsung pada tanggal 2-5 Januari 2024 dan baru pada tanggal 8 Januari 2024 pengujian akan beroperasi kembali.
"Kami berharap agar masyarakat bisa sedikit bersabar karena pihak kami akan melakukan maintenance system management pada tanggal 2-5 Januari 2024 dan baru tanggal 8 Januari 2024 pengujian akan beroperasi kembali" tambahnya.
Dengan ditiadakannya retribusi Uji Kendaraan Bemotor Tersebut, Hindra berharap hal ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pengujian pada kendaraan bermotornya.
"Semoga dengan ditiadakannya retribusi, masyarakat Kota Depok yang hendak menguji kendaraan bermotornya semakin terbantu dan dimudahkan." tutup Hindra.***



