Berita

Dishub, Satlantas, dan Satpol PP Gelar Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Raya

Depok, 27 Agustus 2025 — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar razia gabungan terhadap pelanggaran parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Selasa (27/8).

Kegiatan yang dilaksanakan di sepanjang Jalan Margonda Raya ini menyasar kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan, terutama di atas trotoar dan jalur lawan arah, serta PKL yang menggunakan trotoar untuk berdagang.

Dalam razia tersebut, sebanyak 50 kendaraan roda dua (sepeda motor) ditindak dengan cara pengempesan ban sebagai bentuk penegakan disiplin, sementara 4 kendaraan roda empat dilakukan penggembokan roda karena melanggar aturan parkir yang berlaku.

Deriz M riza Kasie Ketertiban Lalulintas Dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki serta untuk menertibkan lalu lintas di kawasan pusat kota.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya Deriz.

Operasi ini juga mendapat dukungan dari warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dan PKL di atas trotoar.

Penertiban serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah Kota Depok.

Berita Terbaru :