Berita

Kolaborasi Dengan Tim Maung, Dishub Depok Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda Raya

epok, 6 Maret 2026 — Tim Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Tim Maung Kota Depok melakukan penertiban parkir liar di sepanjang trotoar dan badan jalan Jl. Margonda Raya, pada Jumat (06/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar serta kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan. Sebagai tindakan penertiban, petugas melakukan pengempesan ban terhadap 18 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di trotoar. Selain itu, dua kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan juga dikenakan tindakan penguncian roda.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki sesuai fungsinya. Selain itu, parkir di badan jalan dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan Margonda yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Depok.

Dinas Perhubungan Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban parkir liar ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di wilayah Kota Depok, khususnya di kawasan yang rawan pelanggaran parkir.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pengendara diimbau untuk mematuhi aturan parkir dengan tidak memarkirkan kendaraan di trotoar maupun di badan jalan, serta menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

 

Berita Terbaru :