Pedagang Hewan Kurban Gunakan Bus Stop untuk Berjualan, Dishub Depok Beri Teguran
Dinas Perhubungan Kota Depok menegur pedagang hewan kurban yang menggunakan bus stop sebagai lokasi berjualan di Jalan Raya Bogor pada Senin (25/5/2025). Dishub Melalui bidang angkutan sigap merespon setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan fasilitas umum tersebut.
Petugas Dishub Kota Depok langsung mendatangi lokasi terkait aktivitas pedagang yang memanfaatkan trotoar dan area halte untuk menjajakan hewan kurban. Keberadaan lapak dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta pengguna transportasi umum.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang. Setelah diberikan arahan, pedagang bersedia menggeser lapaknya ke lokasi yang lebih aman dan tidak lagi menjajakan dagangannya di area trotoar maupun halte bus.
Dinas Perhubungan Kota Depok mengimbau para pedagang musiman, khususnya menjelang Hari Raya Iduladha, untuk tetap mematuhi aturan ketertiban umum dan tidak menggunakan trotoar, halte, maupun badan jalan sebagai tempat berjualan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.





