Berita

Penertiban Parkir Liar di Jalan Margonda Raya, Petugas Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Melanggar

Depok – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Polres Metro Depok, Satpol PP Kota Depok, serta Garnisun melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun di area trotoar. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberikan imbauan hingga tindakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Penertiban tersebut juga bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan Jalan Margonda Raya tetap lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Selain itu, trotoar yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk para pejalan kaki.

Dishub Kota Depok senantiasa mengimbau agar masyarakat  lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir menjadi salah satu kunci terciptanya ketertiban dan kenyamanan di lingkungan perkotaan.

 

Berita Terbaru :