Penertiban Parkir Liar di Jalan Margonda Raya, Petugas Tindak Puluhan Kendaraan
Depok, 13 Agustus 2026 — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Garnisun, Satlantas Polres Metro Depok, dan Satpol PP Kota Depok melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan yang masih melakukan pelanggaran parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Sebanyak 3 kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda, sementara 43 kendaraan roda dua digembosi karena kedapatan parkir sembarangan di bahu atau badan jalan.
Selain melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para juru parkir agar tidak mengarahkan atau membiarkan kendaraan parkir sembarangan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Petugas mengingatkan agar para juru parkir turut berperan dalam menciptakan ketertiban dengan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Melalui kegiatan penertiban secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib parkir semakin meningkat, sehingga kondisi lalu lintas di Jalan Margonda Raya dapat tetap aman, tertib, dan lancar.






