Berita

Penertiban Parkir Liar di Margonda dan Kartini, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan

Depok, 19 Mei 2026 — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Garnisun, Satlantas, dan Satpol PP Kota Depok melaksanakan razia penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kartini, Selasa (19/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan roda dua serta dua kendaraan roda empat terjaring operasi penertiban karena kedapatan parkir di lokasi yang dilarang dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sebagai bentuk tindakan tegas dan efek jera bagi para pelanggar, petugas melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan roda dua yang melanggar. Sementara itu, dua kendaraan roda empat diberikan sanksi penguncian roda oleh petugas.

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

Petugas mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan parkir serta menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan guna menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di wilayah Kota Depok.

Berita Terbaru :