Razia Parkir Liar, Dishub Depok Jaring Puluhan Kendaraan
Tim Patroli Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Jajaran Polres Metro Depok menindak puluhan kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan atau tidak pada tempatnya di Jalan Raya Margonda.
Penertiban ini dilakukan pada Rabu (09/07/2025).Sebanyak 3 kendaraan roda empat dan 52 kendaraan roda dua digembok dan digembosi.
Kepala Seksi Ketertiban dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan, penindakan ini rutin dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini minimal dua kali dalam sebulan," kata Deriz.
Deriz berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan pihaknya juga terus mengajak masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan atau di sembarang tempat.
"Kami berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalulintas karena disepanjang Jalan Margonda sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir," tutup Deriz,
Penertiban parkir liar di Margonda Raya ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap, penertiban ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.





