Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Sukmajaya, Tiga Mobil Ditindak
Depok, 30 April 2026 - Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Garnisun Kota Depok, dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menggelar razia parkir liar di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan KH. M. Yusuf, Jalan Proklamasi, Jalan Sentosa Raya, dan Jalan Kemakmuran Raya.
Meski sempat diguyur hujan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim gabungan dalam menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar. Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas tiga kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar dengan sanksi penguncian roda (wheel clamp).
Sementara itu, kendaraan roda dua yang ditemukan parkir di bahu jalan diberikan imbauan secara persuasif agar mematuhi aturan dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam tertib parkir semakin meningkat, sehingga dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.





