Berita

Mengenal Perbedaan Marka Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten di Indonesia

Depok, 10 Desember 2024 - Marka jalan adalah garis, simbol, atau tanda yang ada di permukaan jalan untuk mengatur lalu lintas. Tapi, tahukah kamu kalau marka jalan bisa berbeda-beda tergantung jenis jalannya? Yuk, mari kita bahas apa saja perbedaan dan jenisnya.

1. Marka Jalan Nasional
 
Jalan nasional biasanya memiliki marka jalan yang lebih lengkap dan jelas, karena jalan ini menjadi jalur utama transportasi yang sering dilewati kendaraan besar seperti truk dan bus.
 
Ciri-ciri marka jalan nasional:
• Garis putus-putus dan garis lurus penuh:
• Putus-putus: Kendaraan boleh mendahului (overtake).
• Lurus penuh: Tidak boleh mendahului.
• Lebih tebal dan jelas: Karena sering dilalui kendaraan besar, marka di jalan nasional biasanya lebih tebal agar terlihat jelas.
• Tambahan marka khusus: Beberapa jalan nasional, seperti jalan tol, dilengkapi marka untuk jalur darurat atau marka kecepatan minimal dan maksimal.
• Contoh: Jalan tol Trans-Jawa atau Pantura yang memiliki marka pembatas jalur jelas di setiap sisi jalan.
 
2. Marka Jalan Provinsi
 
Jalan provinsi punya marka jalan yang cukup lengkap, tetapi biasanya lebih sederhana dibanding jalan nasional.
 
Ciri-ciri marka jalan provinsi:
• Garis tengah jalan:
• Sering menggunakan garis putus-putus untuk menunjukkan jalur yang bisa digunakan bersama kendaraan dari arah berlawanan.
• Kadang ada garis ganda (kombinasi penuh dan putus-putus) untuk area yang rawan kecelakaan.
• Marka samping jalan: Biasanya digunakan untuk batas pinggir jalan.
• Kondisi marka: Tidak selalu terlihat jelas, karena kualitas jalan provinsi bergantung pada anggaran pemerintah daerah.
• Contoh: Jalan dari ibu kota provinsi ke kabupaten atau kota, seperti jalur Bandung ke Garut.
 
3. Marka Jalan Kota/Kabupaten
 
Jalan kota atau kabupaten biasanya digunakan untuk aktivitas lokal, seperti pergi ke pasar, sekolah, atau tempat kerja. Marka jalan di jenis ini cenderung lebih sederhana dibanding jalan nasional atau provinsi, bahkan terkadang tidak ada sama sekali, terutama di daerah pedesaan.
 
Ciri-ciri Marka Jalan Kota/Kabupaten:
• Marka minim atau tidak ada: Pada jalan kecil seperti jalan desa atau jalan lingkungan, marka sering kali absen karena lalu lintasnya tidak padat.
• Garis putus-putus: Jika ada marka, biasanya hanya berupa garis putus-putus di tengah jalan untuk membedakan arah kendaraan dari dua sisi.
• Tidak lengkap: Marka tambahan seperti batas parkir, zona khusus, atau zebra cross sering kali hanya ada di jalan utama di pusat kota, sementara di wilayah lain jarang ditemukan.
• Kualitas marka: Kondisi marka jalan kota/kabupaten sering kali bergantung pada anggaran daerah dan kebutuhan lalu lintas di wilayah tersebut.
 
Contoh:
• Jalan menuju desa atau kecamatan.
• Jalan di kompleks perumahan.
• Jalan kecil di dalam kota yang menghubungkan area lokal, seperti jalan menuju pasar atau terminal.
 
Marka yang minim tersebut bukan berarti aturan lalu lintas tidak berlaku yaa, tetaplah utamakan keselamatan dengan memperhatikan pengguna jalan lain, khususnya di area yang ramai oleh para pejalan kaki.

Berita Terbaru :